Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, termasuk dalam interaksi sosial. Sayangnya, kemudahan berkomunikasi di dunia maya juga membuka celah bagi praktik negatif seperti cyberbullying. Fenomena ini semakin marak terjadi, terutama di kalangan remaja dan pengguna media sosial. Cyberbullying tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial dan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui undang-undang apa saja yang mengatur cyberbullying di Indonesia, agar masyarakat dapat lebih sadar hukum dan memahami perlindungan yang tersedia.
Apa Itu Cyberbullying?
Cyberbullying merupakan tindakan intimidasi, pelecehan, penghinaan, atau penyerangan secara psikologis yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan instan, email, atau forum online. Bentuk-bentuknya bisa berupa komentar menghina, penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin, ancaman kekerasan, hingga menyebarkan hoaks atau fitnah terhadap seseorang.
Kerangka Hukum Cyberbullying di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit menyebutkan istilah “cyberbullying.” Namun, sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur perbuatan yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Berikut adalah beberapa undang-undang yang relevan:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016
UU ITE merupakan landasan utama dalam pengaturan aktivitas di dunia digital. Beberapa pasal dalam UU ini secara langsung dapat menjerat pelaku cyberbullying, antara lain:
- Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan akses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Ancaman pidana: 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
- Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
- Ancaman pidana: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 29: Mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik.
- Ancaman pidana: 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Meskipun KUHP lebih bersifat umum dan belum spesifik mengatur kejahatan digital, beberapa pasal masih dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyberbullying, seperti:
- Pasal 310 dan 311 KUHP: Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Pasal 315 KUHP: Tentang penghinaan ringan.
- Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.
KUHP baru yang disahkan tahun 2022 dan akan mulai berlaku penuh pada 2026 juga memasukkan elemen cyber dalam tindak pidana tertentu, termasuk penghinaan dan penyebaran konten berbahaya.
3. Undang-Undang Perlindungan Anak – UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Cyberbullying terhadap anak dapat dijerat melalui UU Perlindungan Anak. Dalam pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pasal 80 dan 81 memuat ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, termasuk kekerasan psikis yang bisa terjadi dalam bentuk cyberbullying.
- Ancaman pidana: Hingga 15 tahun penjara, tergantung beratnya tindak kekerasan.
4. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) – UU No. 23 Tahun 2004
Jika cyberbullying terjadi dalam konteks hubungan rumah tangga, seperti antara suami-istri atau dalam keluarga, maka UU PKDRT dapat dikenakan. Tindakan kekerasan psikis melalui media digital termasuk dalam kategori kekerasan psikis yang diatur dalam undang-undang ini.
Perlindungan Korban dan Langkah Hukum
Korban cyberbullying memiliki hak untuk melapor ke pihak berwajib, seperti:
- Kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Bareskrim Polri
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika korbannya adalah anak
- Komnas HAM untuk pelanggaran hak asasi
Selain itu, korban juga dapat melakukan:
- Pelaporan ke platform media sosial untuk menghapus konten atau memblokir akun pelaku
- Pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Konsultasi psikologis jika mengalami tekanan mental akibat cyberbullying
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun peraturan sudah ada, penegakan hukum terhadap cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Kesulitan identifikasi pelaku karena akun palsu atau anonim
- Kurangnya literasi digital masyarakat, sehingga banyak yang tidak tahu bahwa perbuatan mereka termasuk tindak pidana
- Belum adanya payung hukum khusus, seperti UU Anti-Cyberbullying yang secara eksplisit mengatur jenis, bentuk, dan sanksi atas perbuatan tersebut
Penutup
Cyberbullying adalah masalah serius yang dapat menghancurkan psikologis seseorang dan merusak kehidupan sosial mereka. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang cyberbullying, beberapa regulasi yang ada sudah cukup untuk memberikan perlindungan dan dasar hukum bagi korban maupun penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, kesadaran masyarakat, pendidikan literasi digital, dan penguatan regulasi tetap menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan siber ini. Mari gunakan media sosial secara bijak dan jadikan dunia maya sebagai ruang yang aman dan positif untuk semua.



